Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta sebagai legalitas penetapan status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona (COVID-19). Status tersebut dimulai sejak hari ini, 20 Maret 2020.
Kepgub tersebut menyusul penetapan status Tanggap Darurat Bencana di Jakarta. Anies sebelumnya menjelaskan, penetapan status tersebut dilakukan lantaran perkembangan kasus Corona di Jakarta yang semakin meningkat.
"Situasi di Jakarta beda dengan 2 pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat cukup banyak dan kita berduka," jelas Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Keputusan Gubernur Tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 20 Maret 2020.
Berikut ini isi Kepgub tersebut:
Satu: Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
Dua: Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
Tiga: Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat: Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
(aik/mae)