Peneror Sempat Pantau Rumah Novel Baswedan dan Pelajari Jalur untuk Kabur

Peneror Sempat Pantau Rumah Novel Baswedan dan Pelajari Jalur untuk Kabur

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 17:13 WIB
Penyerang Novel Baswedan
Terdakwa penyerang Novel Baswedan menjalani persidangan. (Muhammad Ilmah Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette lebih dulu mengamati kondisi di sekitar kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rahmat mengamati kondisi di sekitar rumah Novel menggunakan sepeda motor milik terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis.

"Pada hari Sabtu, 8 April 2017, terdakwa Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Terdakwa (Rahmat) guna dipergunakan oleh Rahmat untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).

Jaksa menuturkan pengamatan tersebut dilakukan pada malam hari. Tujuannya, sebut jaksa, mempelajari rute melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel Baswedan. Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar komplek, termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," terang jaksa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, jaksa menyebut Rahmat juga mempelajari portal mana saja yang ditutup. Hasilnya, Rahmat membuat kesimpulan hanya ada satu portal yang dibuka.

ADVERTISEMENT

Pada Minggu, 9 April 2017, selesai salat Magrib, Rahmat kembali ke perumahan Novel. Menurut jaksa, Rahmat ingin memastikan letak rumah Novel Baswedan serta rute untuk melarikan diri.

"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," ucapnya.

Jaksa mengatakan, keesokan harinya, Rahmat mengembalikan sepeda motor kepada Ronny. Pada hari yang sama, Rahmat mengambil cairan asam sulfat (H2SO4) di pul Angkutan Mobil Gegana Polri.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke pool (pul) Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa.

Setelah itu, Rahmat membawa asam sulfat itu ke rumahnya dan menuangkannya ke dalam mug loreng hijau. Asam sulfat itu kemudian ditambahkan dengan air.

"Selanjutnya terdakwa Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," katanya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads