Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapat cairan asam sulfat (H2SO4) yang disiramkan ke wajah Novel Baswedan dari Pul Angkutan Mobil Gegana Polri. Menurut jaksa, Rahmat mengambil cairan tersebut setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool (red: pul) Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).
Jaksa mengatakan, cairan asam sulfat tersebut diambil Rahmat pada 10 April 2017 pukul 14.00 WIB. Setelah itu, Rahmat membawa cairan tersebut ke rumahnya dan menuangkannya ke dalam mug.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya terdakwa Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," katanya.
Jaksa melanjutkan, keesokan harinya, 11 April 2017, Rahmat bertemu dengan terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok. Ketika bertemu Ronny, Rahmat juga membawa cairan asam sulfat yang telah dituangkan ke mug dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Rahmat pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ucapnya.
Ronny dan Rahmat kemudian pergi menuju tempat tinggal Novel di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggunakan sepeda motor. Rute menuju perumahan tersebut ditentukan oleh Rahmat.
"Bahwa setibanya di tempat tujuan, terdakwa Rahmat dan Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari. Selanjutnya terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," papar jaksa.
"Dalam kesempatan itu, terdakwa (Rahmat) duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, sedangkan duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," sambungnya.