Pengunjung Bersuhu 37° Celcius Dilarang Masuk Kantor Gubernur Maluku

Pengunjung Bersuhu 37° Celcius Dilarang Masuk Kantor Gubernur Maluku

Muslimin Abbas - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 11:55 WIB
Pengecekan suhu tubuh di kantor Gubernur Maluku (Muslimin Abbas/detikcom)
Foto: Pengecekan suhu tubuh di kantor Gubernur Maluku (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Pengecekan suhu tubuh dilakukan di Kantor Gubernur Maluku untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). ASN yang suhu tubuhnya mencapai 37 derajat Celcius tidak diizinkan masuk kantor.

Pantauan detikcom, dua pintu masuk kantor Gubernur Maluku ditutup. Seorang Satpol PP mengecek suhu tubuh ASN yang hendak masuk kantor. Kebijakan dilakukan per hari ini.

"Dari pagi, yang baru tadi itu 35 derajat yang paling tinggi dan kalau sampai ada yang 37 tidak diizinkan masuk," kata salah satu Satpol PP Pemda Maluku, Kamis (19/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengecekan suhu tubuh, Kantor Gubernur Maluku memberlakukan satu pintu masuk dan keluar. Dua pintu lainnya yang berada di bagian belakang kantor Gubernur Maluku ditutup.

Sekda Maluku, Kasrul Selang, mengatakan diberlakukan satu akses pintu masuk dan keluar untuk memudahkan pemantauan. "Lebih efektif dan satu pintu saja untuk gampang dimonitor," kata Kasrul Selang di lokasi.

ADVERTISEMENT
Foto: Pengecekan suhu tubuh di kantor Gubernur Maluku (Muslimin Abbas/detikcom)

Pemprov Maluku juga memberlakukan mekanisme kerja di rumah bagi para ASN. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Maluku, Murad Ismail, bernomor 443-12 tahun 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Pemda Maluku.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Intansi Pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Imbauan Jokowi: Kerja dari Rumah Jangan Malah Liburan:

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads