Evi Dipecat, Ketua KPU Akan Pelajari Putusan DKPP

Evi Dipecat, Ketua KPU Akan Pelajari Putusan DKPP

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 10:08 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting Manik. Evi dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam Pileg DPRD Kalimantan Barat.

"Kami akan pelajari dulu putusan tersebut," kata Arief Budiman dalam pesan singkat sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2020).

Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Ginting bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi didakwa bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara yang menyebabkan penggelembungan suara bagi caleg Cok Hendri Ramapon dan merugikan caleg Hendri Makaluasc.

Selain memecat Evi dari keanggotaan KPU, DKPP memberikan teguran keras kepada lima komisioner lain, yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Evi juga pernah divonis bersalah oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.

Tonton juga video KPU Sudah Terima 147 Bakal Calon Independen di Pilkada 2020:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads