Pihak Tersangka Pencemaran Istri Walkot Manado Merasa Dikriminalisasi

Pihak Tersangka Pencemaran Istri Walkot Manado Merasa Dikriminalisasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 20:29 WIB
Polisi menangkap pelaku pencemaran nama baik terhadap istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Begini tampang keduanya.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta -

Pihak keluarga memberikan klarifikasi terkait penangkapan dua orang aktivis, Fredy John Rumengan dan Devi Roni Siwij, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, yang juga Rektor Universitas Negeri Manado (Unima). Pihak keluarga merasa kedua tersangka menjadi korban kriminalisasi.

Threesje Muntuan, istri tersangka Fredy John Rumengan, menyebut pihak kepolisian tidak mengungkap fakta terkait kasus itu secara lengkap. Threesje menyebut pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti dalam perkara tersebut.

"Bahwa ada rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," jelas Threesje dalam hak jawabnya kepada detikcom, Selasa (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Threesje mengatakan apa yang dilakukan suaminya adalah bentuk peran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam melakukan pengawasan terhadap penyimpangan. Threesje merasa suaminya dikriminalisasi atas penyampaian pendapatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah," kata Threesje.

Sementara itu, Threesje membantah kabar bahwa suaminya telah ditangkap anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melainkan dipanggil untuk menghadap penyidik Brigadir Goncang Widodo pada Rabu, 5 Februari 2020. Threesje mengatakan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris," imbuh Threesje.

Hal senada diungkapkan oleh Margaretha Oktaviani Sumilat, istri tersangka Devi Roni Siwij. Menurutnya, suaminya itu ditemui oleh Brigadir Goncang pada 13 Februari 2020 untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tanggal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Margaretha.

Margaretha menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap suaminya, yang merupakan dosen sekaligus aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI itu adalah pelapor di Ombudsman RI.

"Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut di-posting suami saya di Facebook miliknya ketika berada di Manado," kata Margaretha.

Margaretha pun mempertanyakan penanganan perkara suaminya di Polda Metro Jaya, padahal kejadian berlangsung di Manado. Di sisi lain, Margaretha menyebut Devi Roni Siwij selaku Sekjen DPP PAMI telah membuat laporan polisi bernomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana pendidikan (penggunaan ijazah pasu) dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwena, tertanggal 8 Juli 2019.

"Namun laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya, dikarenakan ada keterangan dari oknum Kemendikbud RI kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De MArne La Valle, Paris, Prancis, terdaftar dalam laman Kemenristekdikti, karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah doktor atas nama BP dan BA. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Valle, Paris, Prancis, tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Valle, Paris, Prancis. Yang benar adalah BP merupakan lulusan Universite De Droit, Marseille, Prancis, dan BA lulusan Universitas Putra Jaya, Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa oknum Kemenristekdikti memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi," papar Margaretha.

Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, yang tidak ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Selain itu, sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga kedua tersangka berharap polisi memperhatikan surat rekomendasi Ombudsman RI bernomor B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, perihal penanganan perkara atas nama Fredy Jhon Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI.

"Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredy John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombudsman RI. Atas laporan tersebut, Ombudsman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah mengeluarkan rekomendasi nomor: 001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," bebernya.

"Bersama dengan ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Luyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas Threesje dan Margaretha.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads