Polisi menangkap dua orang terkait pencemaran nama baik terhadap istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang juga Rektor Universitas Negeri Manado (UNM). Kedua pelaku masing-masing merupakan dosen dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Pertama (pelaku berinisial) FJR umurnya 47 tahun dan SR, 48 tahun. Ini kita tangkap di Sulut, Manado ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Fredy Jhon Rumengan (FJR) diketahui merupakan dosen di UNM, sedangkan Devie Sem Rony Siwij (SR) adalah anggota LSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan peran masing masing yang satu ini LSM, yang satu adalah dosen di Universitas Negeri Manado juga saat itu," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya. Korban merasa nama baiknya dicemarkan karena kedua pelaku menudingnya memalsukan ijazah doktoral (S3).
"Yang jadi masalah ini pelapor tidak menerima cuitan kedua tersangka di medsos di Facebook yang ada, yang bersangkutan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," tutur Yusri.
Polisi memastikan kedua tersangka melakukan pencemaran nama baik. Sebab, dari hasil penelusuran polisi, ijazah S3 yang diperoleh Julyeta adalah ijazah asli.
"Memang betul keluar begini seperti di FB milik tersangka, tapi sudah banyak diubah dan dihapus. Kita cari pembanding oleh tim penydik dan keluar asilnya ada, dari Dirjen Pendidikan Tinggi keluar, banyak yang diubah dan dihapus yang bersangkutan yang dimunculkan di akun medsos pribadinya," papar Yusri.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi saat ini masih mendalami motif kedua pelaku.
"Apa motif ini semua masih didalami ya, dugaan itu bisa saja ada," katanya.