Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa kini menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan lewat call center. Bagi warga yang memiliki keperluan mendesak cukup menghubungi narahubung atau call center dan tidak perlu ke kantor demi mencegah berkumpulnya banyak orang.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Ambo, mengatakan pelayanan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani meski kondisi saat ini tengah dalam kewaspadaan pandemik Corona.
"Bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sifatnya sangat dibutuhkan dan mendesak, cukup ajukan permohonan dari rumah," ujar Ambo dalam keterangan Pemkab Gowa yang diperoleh detikcom, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambo menjelaskan, masyarakat yang memiliki hajat dokumen di Disdukcapil cukup menghubungi nomor layanan WhatsApp milik Dinas Dukcapil yang telah ditentukan tiap kecamatan.
Namun pengurusan dokumen kependudukan yang sifatnya tidak urgen dan mendesak, ujar Ambo, Disdukcapil Gowa mengimbau warga agar menunda dan mengurunya kembali pada awal April 2020.
Menurut Ambo, pihaknya saat ini menyiapkan total 20 call center terkait proses pengurusan dokumen yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa.
"Setiap kecamatan kami siapkan call center berbeda sehingga ada 18 call center untuk kecamatan," kata Ambo.
"Selain itu, kami siapkan juga call center berbeda untuk pelayanan pengurusan BPJS, perbankan serta untuk penerbitan KTP-El. Sehingga total kami ada 20 call center," imbuhnya.
Sementara layanan KTP elektronik juga tetap diupayakan agar masyarakat tidak perlu berbondong-bondong dan menunggu lama di kantor Disdukcapil Gowa.
Kebijakan yang dikeluarkan Disdukcapil ini terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Pelayanan melalui WhatsApp ini dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita, setiap hari kerja.
Berikut ini call center setiap kecamatan di Kabupaten Gowa:
1. Kec Bontonompo 0821-9111-0315
2. Kec Tombolopao 0813-6561-9315
3. Kec Bajeng 0813-5616-9877
4. Kec Biringbulu 0853-9628-7776
5. Kec Tompobulu 0888-0400-9373
6. Kec Barombong 0811-4454-420
7. Kec Tinggimoncong 0813-5479-8844
8. Kec Pattallassang 0812-4247-266
9. Kec Parangloe 0813-5484-4950
10. Kec Manuju 0812-5757-4568
11. Kec Bontomarannu 0822-9176-7697
12. Kec Bontolempangan 0852-9859-5292
13. Kec Pallangga 0812-4290-1532
14. Kec Bontonompo Selatan 0811-4121-981
15. Kec Sombaopu 0812-4441-0881
16. Kec Parigi 0812-4282-9211
17. Kec Bungaya 0822-9114-9624
18. Kec Bajeng Barat 0813-4276-0099
Layanan Pengaduan Data Belum Aktif pada BPJS, Perbankan, dan lain-lain dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0852-4200-6271. Sementara untuk Layanan Penerbitan e-KTP dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0811-444-9098.
Bukan dengan Tangan, Ini Etika Menutup Batuk ala Tim Pakar COVID-19:
(jbr/jbr)