Jejak Stadion BMW: Groundbreaking oleh Jokowi, Menang di Kasasi

Jejak Stadion BMW: Groundbreaking oleh Jokowi, Menang di Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 15:09 WIB
Kondisi terkini Stadion BMW. Hingga saat ini progres pembangunan stadion untuk markas Persija itu masih dalam proses meratakan tanah.
Lokasi pembangunan Stadion BMW. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pada pertengahan 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) nekat melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Jakarta International Stadion (JIS) meski masih menyimpan sengketa dengan PT Buana Permata Hijau (BPH). Setelah bertarung di pengadilan, BPH akhirnya harus mengakui kekalahannya.

Selaku gubernur kala itu, Jokowi menginginkan sebuah stadion sepakbola berskala internasional. Sebab, Jakarta tidak punya lagi stadion olahraga setelah GOR Lebakbulus disulap jadi proyek MRT.

Lalu dipilihlah lokasi di bekas Taman BMW di Jakarta Utara. Akhirnya, pada 28 Mei 2014, Jokowi melakukan peletakan batu pertama di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ini kan ada Persija dan Persitara. Jadi ini untuk markas klub-klub sepakbola yang ada di Jakarta. Ada Persija, Persitara, dan lainnya," kata Jokowi kala itu.

Lahan seluas 12,5 hektare itu merupakan bekas rawa. Pembangunan stadion ini juga sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus, yang kini dijadikan sebagai depo mass rapid transit (MRT).

ADVERTISEMENT

Jokowi menegaskan saat ini lahan tersebut sudah tidak ada sengketa. Namun, jika ada warga yang merasa dirugikan, Jokowi mempersilakan untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

"Ini sudah berapa tahun sengketa, 14 tahun dan ini sudah kita rampungkan. Kalau ada yang gugat, silakan. Tapi, kalau sudah jadi sertifikat, ini artinya status hukumnya jelas," ujarnya.

"Kalau yang di sini (12,5 hektare) sudah rampung. Yang masih ada gugatan itu yang di luar ini. Silakan gugat, tapi kalau sudah di pengadilan, ya datang kalau diundang. Ini masa sudah diundang tiga kali oleh pengadilan nggak datang. Ya datang dong, sehingga pengadilan bisa segera memutuskan," tambahnya.

"Pembangunan ini 2 tahun rampung. Dananya Rp 1,2 triliun untuk satu stadion utama dan dua lapangan latihan. Kapasitasnya 50 ribu penonton, tapi modern dan sangat bagus," tambahnya lagi.

Stadion ini nantinya dibangun dengan desain ramah lingkungan kelas platinum, akan setara dengan Stadion Old Trafford milik Manchester United atau Santiago Bernabeu milik Real Madrid.

Di tengah jalan, BHP melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah itu. BHP mengklaim tanah itu miliknya.

BHP menyatakan pihaknya mendapatkan tanah itu dari PT Sri Domes pada 26 November 1984. BPH mengklaim secara sepihak tanah itu dikuasai oleh perusahaan lain.

Pada 8 Juni 2007, sebanyak tujuh perusahaan swasta menyerahkan tanah itu ke Pemprov DKI Jakarta sebagai konsesi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).

Saling adu argumen hukum tak terelakkan. Pemprov DKI dan BPH beradu pendapat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada Mei 2019, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan BPH. Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding.

Pada 30 September 2019, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta. Majelis banding membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Gillian BPH tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya. Perkara Nomor 99 K/TUN/2020 itu diketok dalam sidang pada 9 Maret 2020.

Dengan ditolaknya kasasi BPH, pembangunan JIS kini tidak ada halangan lagi. Status tanah sudah jelas milik Pemprov DKI Jakarta. Welcome, Jakarta International Stadium!

Halaman 2 dari 2
(asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads