Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat online guna mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan meminimalisasi perjumpaan secara fisik untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Rapat membahas berbagai masalah keagamaan, di antaranya produk pangan halal dan tindak lanjut fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah wabah Corona.
"Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga concern untuk mencegah peredaran COVID-19 dengan meminimalisir pergerakan keluar. Karenanya, kami laksanakan rapat secara online," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Niam. Ada 37 anggota Komisi Fatwa MUI bersama tim dari LPPOM MUI yang mengikuti rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 87 produk yang dilakukan pembahasan untuk memperoleh penetapan fatwa. Dari 87 produk, ada lima produk yang memperoleh pendalaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepakati," ujar Niam.
![]() |
Sambut Fatwa MUI, Aa Gym: Salat di Rumah!:
Selain itu, Komisi Fatwa membahas hukum tanam benang dan botox untuk kecantikan yang biasa dipraktikkan di klinik kecantikan.
Menurut Niam, rapat juga membahas sosialisasi fatwa nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Corona.
"Perlu sosialisasi secara memadai kepada masyarakat agar fatwa ini dipahami secara utuh dan benar," ujarnya.
Niam mengatakan sebagian masyarakat salah paham terhadap fatwa tersebut. Respons yang disampaikan ke MUI pun beragam.
"Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh," tutur Niam.