Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat kebijakan di lingkungan kerjanya berupa PNS sehari masuk dan sehari libur untuk mencegah penyebaran Corona. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi pejabat eselon III dan II.
"Seluruh dinas terkait di bawah Pemprov Riau melakukan jam kerja sehari masuk sehari PNS libur. Ini mulai diberlakukan sejak hari ini," kata Kepala Infokom Pemprov Riau Chairul Riski kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).
Riski menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan guna mengantisipasi virus Corona. Jadi, pergerakan sistem kerja di lingkungan perkantoran bisa dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi sistem sehari masuk sehari libur bergantian ini tidak berlaku pada pelayanan publik. Untuk kantor pelayanan langsung ke masyarakat tetap berjalan normal," kata Riski.
Di luar instansi pelayanan publik secara langsung, sambung Riski, sistem libur sehari ini juga hanya berlaku pada staf biasa dan eselon IV. Khusus pada jabatan eselon III dan II tetap wajib berkantor.
"Perlakuan khusus lainnya pada staf biasa yang usianya di atas 50 tahun dengan kondisi kurang sehat dan ibu hamil dipersilakan libur dua pekan ini," kata Riski.
(idh/idh)