Istana Sambut Baik Fatwa MUI soal Corona

Istana Sambut Baik Fatwa MUI soal Corona

Kanavino Ahmad Rizqo, Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 06:09 WIB
Logo MUI
Majelis Ulama Indonesia (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pihak Istana Kepresidenan menyambut baik fatwa tersebut.

"Secara umum fatwa MUI positif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona ini," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) malam.

Namun Juri tak mau berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya urusan mengenai penanganan Corona kepada tim gugus tugas yang telah dibentuk Presiden Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal bagaimana implementasinya, kita percayakan pada gugus tugas yang sudah diberi kewenangan oleh Presiden untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 ini," ujar dia.

Seperti diketahui, MUI telah menyusun fatwa mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Corona. MUI berharap fatwa tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan tindakan.

ADVERTISEMENT

"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah mengambil suatu tindakan. Bahkan menetapkan daerah atau kawasan yang terkonfirmasi gawat darurat tingkat penyebaran Corona ini, itu pemerintah yang berwenang," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3).

"Masjid, misalnya, daerah mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus Corona-nya sudah demikian tidak terkendali. Itulah fungsi peran kompetensi negara di sini, MUI hanya fatwanya," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah juga meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona. Huzaemah menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa itu.

"Hanya dikatakan boleh tidak melakukan salat Jumat tetapi diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing, nggak ada itu bunyinya boleh salat Jumat di rumah. Salat Jumat itu kan jemaah, bagaimana (kalau) di rumah," tegasnya.

Tonton video Saat JK Rapat Bareng MUI Bahas Virus Corona:

[Gambas:Video 20detik]



(knv/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads