Permintaan Maaf Kapolda Sultra soal Data TKA China

Round-Up

Permintaan Maaf Kapolda Sultra soal Data TKA China

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 05:47 WIB
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam (tengah). (Foto: Sitti Harlina/detikcom)

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal.

Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka menggunakan maskapai Garuda kode penerbangan GA696.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga Negara Tiongkok tersebut masih memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan kepada wartawan, Senin (16/3).

Perbedaan data ini yang bikin Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam minta maaf. Di media sosial, banyak desakan pencopotan terhadap Merdisyam. Merdisyam menjelaskan perbedaan itu terjadi karena info awal yang didapatnya juga berbeda.

ADVERTISEMENT

"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Brigjen Merdisyam, Selasa (17/3).

"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh langsung dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China berasal dari Jakarta dan mereka sudah dilengkapi dengan visa dan medical certificate atau HAC yang merupakan persyaratan masuk orang asing," jelasnya.


(gbr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads