Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengeluarkan edaran yang melarang ASN di bawah pemerintahannya untuk mendatangi daerah yang terdapat kasus positif virus Corona (COVID-19). ASN yang pernah mengunjungi wilayah tersebut diminta segera memeriksakan diri.
"Melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengikuti seluruh kegiatan di daerah yang terindikasi telah terpapar virus Corona atau COVID-19," ujar Indah melalaui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Instruksi Indah ini disampaikan melalui surat edaran nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Luwu Utara, Senin (16/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ASN atau pejabat Lutra yang telah telanjur mengikuti kegiatan di daerah terjangkit Corona diminta segera memeriksakan kesehatannya.
"Saat kembali ke Luwu Utara segera memeriksakan diri di RSUD Andi Djemma Masamba," tegasnya.
Imbauan ini juga berlaku kepada seluruh ASN yang ada di kecamatan, kelurahan/desa serta unit pelayanan publik lainnya.
Selain itu, Indah memerintahkan agar setiap instansi pelayanan publik di Lutra menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk kantor.
Perangkat daerah dilarang mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah banyak pada satu lokasi, dan menunda pertemuan yang tidak penting. Apel dan upacara juga ditiadakan.
"Pun daftar hadir finger print, ASN juga dilarang sementara waktu dan menggantinya dengan daftar hadir manual. Imbauan dan larangan ini mulai berlaku hari ini," tuturnya.
(nvl/fas)