Korupsi Dana Sosialisasi SKPD, Eks Kepala BPKAD Makassar Divonis 6 Tahun Bui

Korupsi Dana Sosialisasi SKPD, Eks Kepala BPKAD Makassar Divonis 6 Tahun Bui

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 19:21 WIB
Sidang vonis kasus korupsi Kepala BPKAD Kota Makassar (MN Abdurrahman/detikcom)
Sidang vonis kasus korupsi Kepala BPKAD Kota Makassar (MN Abdurrahman/detikcom)
Makassar -

Eks Kepala BPKAD Kota Makassar Erwin Hayya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dana sosialisasi kecamatan tahun 2017, yang merugikan negara lebih dari Rp 26,9 miliar. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999. Terdakwa dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 18 miliar," ujar ketua majelis hakim pada Pengadilan Negeri Makassar Yamto Susena, Selasa (17/3/2020).

Yamto Susena, dalam pembacaan amar putusan, menyebutkan Erwin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama serta menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana, dan jabatannya, dengan melakukan pemotongan anggaran 20-30 persen dari dana sejumlah kegiatan sosialisasi, bimtek, workshop di 15 kecamatan se-Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Yamto, terdakwa mengakui perbuatannya telah meminta Camat Rappocini Hamri Hayya, yang juga merupakan adik terdakwa, untuk memungut fee dari para camat sebesar 20-30 persen. Uang itu kemudian disalurkan ke beberapa anggota DPRD Makassar, tapi tidak dapat dibuktikan dengan kuitansi.

Terkait putusan hakim, jaksa penuntut umum dari Kejari Makassar Imawati meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan untuk mempertimbangkan banding. Termasuk pengacara Erwin, Yusuf Laoh, juga memiliki waktu sepekan untuk menyiapkan sanggahan banding jaksa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Selasa (3/3), JPU Petrus menuntut Erwin dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin juga dibebani membayar uang pengganti Rp 18 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, akan digantikan pidana kurungan penjara selama 6 tahun.

Kasus korupsi pemotongan anggaran sosialisasi di 15 kecamatan ini mulai bergulir sejak 2018, yang ditangani langsung Bareskrim Polri. Erwin ditetapkan tersangka saat dirinya tengah menjalani proses pengadilan atas kasus korupsi ATK dan peralatan makan-minum di lingkup Pemkot Makassar, September 2018.

Selain Erwin, Hamri Hayya, sang adik yang berstatus Camat Rappocini, juga menjalani sidang atas kasus yang sama di PN Makassar. Hamri diduga berperan memungut potongan anggaran sosialisasi di 15 kecamatan yang kemudian diserahkan ke Erwin.

(mna/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads