Corona Bencana Nasional, Bawaslu: Tak Ada Terminologi Penundaan Pilkada

Corona Bencana Nasional, Bawaslu: Tak Ada Terminologi Penundaan Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 14:14 WIB
Ketua Bawaslu Abhan
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Lisye Rahayu/detikcom)
Jakarta - Gelaran Pilkada 2020 terancam wabah Corona yang kini jadi Pandemi global. Apakah Pilkada 2020 akan ditunda? Bawaslu menegaskan tak ada istilah penundaan pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait tahapan Pilkada 2020.

"Terkait perkembangan COVID-19 Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI terkait dengan perkembangan COVID-19 terkait persoalan tahapan," kata Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2020).



Rekomendasinya adalah KPU diharapkan melakukan pemetaan daerah mana saja yang terancam tahapan pilkada. Pemetaan itu terkait daerah yang tak bisa melaksanakan sebagian tahapan dan daerah tak bisa sepenuhnya melaksanakan tahapan.

"Kami merekomendasikan agar KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu yang pertama," jelas Abhan.

"Yang kedua, KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan, di seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan di dapil mana," imbuh dia.



Pemetaan ini penting karena Abhan menegaskan tak ada istilah penundaan pemilu.

"Garis besar kami adalah di dalam UU 10/2016 tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Yang ada adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan. (gbr/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads