Anies Keluarkan Surat Edaran Sebagian PNS DKI Kerja di Rumah

ADVERTISEMENT

Anies Keluarkan Surat Edaran Sebagian PNS DKI Kerja di Rumah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 22:43 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. PNS di DKI Jakarta pulang lebih awal selama bulan puasa.
Ilustrasi PNS DKI (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait anjuran pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.

"Kepala SKPD masing-masing yang mengaturnya (siapa saya yang WFH) mengacu SE," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

SE yang dimaksud Chaidir adalah SE Nomor 2/SE/2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Maret 2020.

Anies meminta Kepala SKPD mengatur sistem bekerja di rumah. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam SE tersebut, yaitu:

a. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
b. Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
c. Domisili pegawai;
d. Kondisi kesehatan pegawai;
e. Usia pegawai di atas 50 tahun;
f. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui;
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19;
h. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir;
i. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Namun SKPD yang berhubungan langsung dalam penanganan Corona harus dibentuk sistem kerja agar pelayanan tidak berhenti. SKPD yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Perhubungan.

Selain itu, ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretaris Kota dan Kabupaten, serta kecamatan dan kelurahan.

Sistem bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kemudian akan ada evaluasi setelah 31 Maret.

"Kepala perangkat daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam SE tersebut.

(rfs/rfs)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT