Para petugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta memantau siaran media dari rumah. Mereka bekerja dari rumah untuk sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan untuk melakukan social distancing measure sebelumnya.
"Kami berharap mereka tidak menjadi korban penularan atau pelaku penularan virus Corona. Jadi, aktivitas mereka untuk bertemu dengan banyak orang bisa dibatasi dengan melakukan kegiatan di rumah masing-masing," kata Ketua KPI DKI Jakarta Kawiyan dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Kawiyan menuturkan sebagian besar petugas pemantau siaran di KPI DKI Jakarta menggunakan transportasi umum untuk berkegiatan sehari-hari. Khususnya, imbuh Kawiyan, moda transportasi KRL.
"Sebagaimana diketahui, KPI DKI Jakarta merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan media penyiaran televisi dan radio. KPI DKI Jakarta memiliki para petugas yang melakukan pemantauan terhadap tayangan-tayangan televisi dan radio," ujar Kawiyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Peta Persebaran Virus Corona COVID-19 Khusus Jabar Sudah Tersedia! :