Cegah Corona, WNI Wajib Lapor Kedubes di Jakarta Jika Hendak ke Singapura

Cegah Corona, WNI Wajib Lapor Kedubes di Jakarta Jika Hendak ke Singapura

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 12:47 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi Corona
Jakarta -

Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan lanjutan untuk mencegah persebaran virus Corona COVID-19 di wilayahnya. Bagi WNI yang hendak menuju atau transit di Singapura, diwajibkan meminta izin ke pihak Kedubes Singapura di Jakarta.

"Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura," tulis pernyataan dari KBRI Singapura, Senin (16/3/2020).

Kebijakan ini mulai berlaku hari ini pukul 23.59 waktu Singapura. Bagi yang tidak memiliki bukti persetujuan, maka dilarang masuk ke wilayah Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura," terang KBRI Singapura.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Suasana Jalan Mh Thamrin yang Tak Biasa :

Aturan lainnya adalah, bagi WN Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari di luar negara ASEAN, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).

"Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura," kata KBRI Singapura.

Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta:

a. Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student's Pass, Re-Entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya;

b. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.

Halaman 2 dari 2
(dkp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads