Antisipasi Penyebaran Corona, Pemko Banda Aceh Tutup Objek Wisata

Antisipasi Penyebaran Corona, Pemko Banda Aceh Tutup Objek Wisata

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 11:43 WIB
museum tsunami
Museum Tsunami Banda Aceh (Zulfan Ariansyah/d'Traveler)
Banda Aceh -

Pemerintah Kota Banda Aceh memutuskan menutup sejumlah objek wisata di Kota Gemilang untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Penutupan tersebut berlaku mulai hari ini.

Sejumlah objek wisata yang ditutup di antaranya Museum Tsunami, boat di atas rumah di Lampulo, dan PLTD Apung. Selain itu, kawasan wisata bahari serta taman-taman di ibu kota provinsi ikut ditutup.


"Sebagai upaya meminimalisir penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19, untuk sementara waktu Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pariwisata akan menutup sejumlah tempat aktivitas keramaian, tempat hiburan, dan objek/destinasi wisata," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).

Selain itu, Aminullah menginstruksikan pejabat di Pemko menunda seluruh kegiatan yang melibatkan banyak ASN dan masyarakat. Pemko juga sudah meliburkan sekolah, dari tingkat PAUD hingga SMP/sederajat. Sedangkan untuk SMA/sederajat, wewenangnya ada di provinsi.


"Ini semua merupakan ikhtiar kita agar terhindar dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Selebihnya kita serahkan kepada Allah SWT. Mari kita perbanyak zikir dan doa agar kota kita tercinta dijauhkan dari segala marabahaya," jelas Aminullah.

Aminullah menyebutkan ada sejumlah kebijakan yang diambil untuk mencegah penyebaran pandemi Corona. Untuk ASN, penggunaan absensi elektronik (finger print) juga dihentikan dan diganti sementara waktu dengan absensi manual.


Wali kota juga meminta penugasan ASN ke luar negeri, luar daerah, dan dalam daerah ditunda. "Sementara ASN di bidang pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan atau pencegahan virus Corona," ujarnya.

Adapun setiap ASN yang sakit demam, flu, dan batuk segera memeriksakan diri ke unit kesehatan terdekat. "Jika perlu, sampaikan permohonan cuti sakit kepada atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(agse/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads