Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku sindikat perdagangan satwa dilindungi. Hewan dilindungi yang diamankan dari tiga pelaku diduga bernilai ratusan juta rupiah.
"Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Tiga pelaku yang ditangkap pada hari ini antara lain ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subuh tadi, ditangani Dit Polair Polda Metro," katanya.
Yusri mengatakan penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo. Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan 3 (tiga) orang yang dicurigai sebagai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa hewan dilindungi diantaranya 4 ekor Kakatua Raja Hitam, 5 ekor Kasuari, 4 ekor Anakan Triton / Kakatua Putih, 2 Cendrawasih, 2 ekor Nuri, dan 10 ekor Kasturi. Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) Jo pasal 21 (2) huruf a dan c UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a, b, c UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
(fas/mae)