Soal Corona, PN Jakpus Masih Sidang Seperti Biasa

Soal Corona, PN Jakpus Masih Sidang Seperti Biasa

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 10:56 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melangsungkan sidang seperti biasa. Meski saat ini terjadi pandemi penyakit saluran pernapasan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sementara aktivitas masih seperti biasa sambil menunggu arahan dari Mahkamah Agung. Langkah yang sudah dilakukan setiap pengunjung diperiksa suhunya dan disediakan cuci tangan di setiap pintu pengadilan," kata Ketua PN Jakpus Yanto saat dihubungi di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/3/2020).

Pada Minggu (15/3), Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat Indonesia bekerja, belajar, dan beribadah di rumah karena sudah ada 117 orang di Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 dengan lima orang meninggal. Kasus positif COVID-19 itu tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan sudah memutuskan meliburkan sekolah selama 2 pekan, mulai Senin, 16 Maret 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk penundaan sidang harus koordinasi dengan pengadilan negeri se-DKI Jakarta dahulu," kata Yanto.

ADVERTISEMENT

Untuk pengunjung PN Jakpus, dia meminta mereka menggunakan masker.

"Selain itu, juga cuci tangan sesering mungkin, jaga jarak, kontak fisik dikurangi, dan hindari kerumunan massa," kata Yanto.

Dari pantauan Antara pada pekan lalu, PN Jakpus sudah menempatkan petugas untuk mengukur suhu tubuh pengunjung menggunakan thermal gun.

Namun, pembersih tangan, kata dia, belum tersedia di ruang sidang.

Pada hari ini rencananya dilangsungkan sidang kasus tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Darwin Maspolim dalam kasus dugaan penyuapan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta dan pemeriksa pajak lainnya.

Sidang lainnya, perkara dengan terdakwa politikus PDIP I Nyoman Dhamantra dalam perkara dugaan tindak pidana dugaan penerimaan suap senilai Rp 2 miliar dan janji sebesar Rp 1,5 miliar terkait dengan pengurusan kuota impor bawang putih.

Selanjutnya, ada juga sidang dengan terdakwa Mirawati Basri dan Elviyanto yang kasusnya sama dengan I Nyoman Dhamantra serta perkara dengan terdakwa Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads