Koruptor BDB Divonis 4 Tahun

Koruptor BDB Divonis 4 Tahun

- detikNews
Rabu, 07 Des 2005 16:14 WIB
Jakarta - Mantan pemegang saham Bank Dagang Bali (BDB) I Gusti Ngurah Oka Budiana divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 8 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Efran Basuning di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (7/12/2005). Oka yang mengenakan baju kotak-kotak biru tua terlihat serius menyimak pembacaan vonis.Seperti diberitakan, Oka dituduh mengorupsi dana BDB sebesar Rp 1,3 triliun, sesaat sebelum Bank Indonesia (BI) menutup izin usaha pada 8 April 2004. Korupsi dilakukan Oka dengan cara mengajukan kredit ke BDB memakai perusahaan fiktif.Selain hukuman kurungan, Oka juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Uang ganti rugi tidak disebutkan karena masih menunggu evaluasi tim likuidasi Departemen Keuangan," kata Efran.Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mau mengakui perbuataannya dan perbuatan terdakwa telah merugikan program restrukturisasi penyehatan perbankan Indonesia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.BandingTidak puas dengan vonis hakim, kuasa hukum Oka, Brurtje Maramis, langsung mengajukan banding."Setelah berunding sesaat dengan klien, kami langsung menyatakan banding karena keberatan dengan putusan hakim," kata Brurtje. Dijelaskan dia, banding dilakukan mengingat terdakwa bukan pemegang saham mayoritas dan pengurus Bank Dagang Bali. "Jadi dia tidak mungkin mengendalikan. Yang seharusnya bertanggungjawab adalah direksi, karena merekalah yang mengajukan kredit," ujar Brurtje.Hal yang sama dilakukan JPU Desy Meutia. Desy tidak puas atas vonis hakim yang dinilai sangat ringan tersebut."Kami merasa harus mengajukan banding, karena keputusan hakim kurang dari duapertiga tuntutan. Kalau 12 tahun tidak dipenuhi, minimal 7 atau 8 tahun. Kami juga keberatan, kalau uang pengganti tidak langsung diputuskan," kata Desy. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads