Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan edaran terkait pencegahan penyebaran virus Corona di wilayahnya. Pemkot Bogor meliburkan sekolah hingga menutup tempat hiburan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang dirilis hari ini. Dalam salinan edaran yang didapatkan detikcom, Minggu (15/3/2020), Pemkot Bogor menginstruksikan beberapa poin terkait pendidikan, perkantoran, hingga fasilitas umum.
"Pemerintah Kota Bogor mengimbau untuk institusi pendidikan meliburkan sekolah PAUD/TK/RA hingga tingkat SMA/SMK/MA termasuk sekolah Pendidikan Non Formal di Bogor dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah terhitung tanggal 16 sampai 28 Maret 2020," demikian tertulis dalam edaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bogor juga menginstruksikan agar dilakukan pembersihan tempat kerja dengan disinfektan di titik-titik yang berpotensi sering dipegang oleh tangan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan. Pemkot juga melakukan pembersihan di tempat umum, seperti di stasiun dan terminal.
"Membatasi semua fasilitas umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor dan menutup tempat-tempat hiburan," sebut edaran tersebut.
Simak video Sejumlah Pernikahan Tetap Berjalan di Tengah Wabah Corona: