Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya menjalankan tiga kewajiban dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. Pertama anggota dan masyarakat diwajibkan mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke markas Bareskrim.
"Kedua, wajib tinggalkan area yang terdapat banyak orang, termasuk kantor dan meminta bantuan personel kedokteran dan kesehatan jika anggota atau masyarakat yang merasa tidak sehat," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).
Sigit kemudian menyampaikan kewajiban ketiga adalah mencuci tangan setiap kali memasuki dan meninggalkan ruangan kerja. Mantan Kadiv Propam Polri ini juga meminta anggotanya melakukan kegiatan bersih-bersih dengan saniter di seluruh area yang dilalui banyak orang.
"Seperti ruang tunggu, ruang pemeriksaan dan toilet," ujar Sigit.
Selanjutnya, dia meminta antar-anggotanya membiasakan diri untuk tidak berjabat tangan. "Untuk tindak lanjut #marisalingjaga," imbuh dia.
Terakhir, Sigit mewanti-wanti agar personelnya berkoordinasi dengan tim medis bila terjadi situasi kontijensi di area Bareskrim.
Salah satu direktorat yang telah melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19 adalah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di area akses keluar dan masuk ruangan serta toilet telah terpasang cairan antiseptik atau hand sanitizer.
"Kegiatan antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Dittipidum Bareskrim Polri yang dapat dilaksanakan juga di polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo.
Ferdy menuturkan telah menyediakan alat pengukur suhu tubuh yaitu thermal gun untuk memeriksa para anggota dan tamu yang datang. Pihaknya juga menyediakan masker untuk anggota dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan direktoratnya.