Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta pemerintah Indonesia segera mengumumkan darurat nasional Corona. Pemerintah Indonesia pun diminta mempertimbangkan saran WHO.
"Surat WHO kepada Presiden Jokowi yang berisi sejumlah rekomendasi penanganan penyebaran COVID-19 sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Salah satunya soal rekomendasi peningkatan mekanisme tanggap darurat, termasuk lewat penetapan status darurat nasional," kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Dia menilai rekomendasi WHO tidak berlebihan karena Badan Kesehatan PBB itu sudah lebih dulu menetapkan darurat global terkait penyebaran Corona. Selain itu, menurutnya, penetapan status darurat nasional perlu ditimbang karena jumlah kasus Corona di Indonesia terus bertambah cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu juga setuju dengan rekomendasi WHO soal imbauan menghindari aktivitas sosial (social distancing). Sebab, Indonesia berpopulasi penduduk terbesar ke-4 di dunia.
"Selain punya tanggung jawab melindungi rakyatnya dari Corona, pemerintah RI memiliki tanggung jawab kepada komunitas internasional untuk meredam pandemi global ini. Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas negara, penanganan COVID-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas negara. Artinya, tanggung jawab internasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh negara-negara, termasuk Indonesia, dengan koordinasi dari WHO," ungkapnya.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, sebelumnya menyebut rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Dia mengatakan, dalam penanganan Corona, pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah-langkah seperti yang diminta WHO dalam suratnya kepada Jokowi.
"Presiden Jokowi menelpon Dirjen WHO kemarin sore (Jumat, 13 Maret 2020) setelah menerima surat pemberitahuan tentang keadaan pandemi COVID-19. Surat-menyurat biasa antara lembaga-lembaga internasional dengan Presiden Joko Widodo. Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah COVID-19 ini," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu (14/3).
Fadjroel menuturkan pemerintah sudah meningkatkan penanganan COVID-19 dengan menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani COVID-19 ini.
(jbr/azr)