Pemerintah Singapura membantah menolak berbagi informasi soal identitas warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif Corona dan tengah dirawat di Singapura. Singapura mengatakan terus berbagi info dengan Indonesia.
"Ini tidak benar. Singapura dan Indonesia adalah Negara Pihak pada Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Singapura segera berbagi informasi dengan Indonesia melalui saluran IHR yang tepat pada semua kasus COVID-19 yang dikonfirmasi yang melibatkan orang Indonesia untuk memfasilitasi pelacakan kontak di Indonesia," demikian pernyataan Singapura lewat keterangan yang diterima, Sabtu (14/3/2020).
Singapura mengklaim penyerahan data terkait WNI yang positif COVID-19 di Singapura sudah diterima pihak Indonesia di IHR WHO. Singapura menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara lain dalam menghadapi wabah Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Focal Point Nasional (NFP) IHR Indonesia, yang merupakan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia, telah mengakui penerimaan semua korespondensi dari IHR NFP Singapura," katanya.
"Pemerintah Singapura tetap berkomitmen untuk bekerja erat dengan mitra asing kami, termasuk Indonesia, untuk mengelola situasi COVID-19," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah berupaya melakukan pelacakan (tracing) terhadap WNI positif Corona yang dirawat di Singapura. WNI itu sempat merasakan gejala Corona sebelum akhirnya pergi ke Singapura dan dirawat di sana.
Juru Bicara Pemerintah terkait penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, mengatakan pemerintah sudah meminta identitas WNI tersebut untuk kepentingan tracing. Namun, Singapura tak mau membuka identitas WNI tersebut.
"Kita meminta identitas WNI-nya dari Singapura. Kalau tidak dikasih tahu namanya bagaimana kita lakukan tracing," ujar Yuri dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (12/3).
Yuri mengatakan pemerintah kesulitan mencari jejak untuk melakukan pelacakan karena kondisi ini. Hal itu masih terus diupayakan.
"Ini sedang kita upayakan dan Singapura keras sekali untuk tidak menyebutkan itu," tuturnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah WNI yang positif Corona di Indonesia. Dua orang disebutkan mengalami gejala di Indonesia dan dinyatakan positif di Singapura.
Kasus 152 adalah seorang warga negara Indonesia, pria berusia 65 tahun. Disebutkan dia tiba di Singapura pada 7 Maret 2020.
Dia dilaporkan terlihat memiliki gejala virus itu sejak berada di Indonesia pada 28 Februari 2020. Dia sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit di Jakarta pada 2 Maret. Tak disebutkan di mana dia dirawat.
Pria ini kemudian dirawat di Singapore General Hospital (SGH) pada 7 Maret dan divonis positif Corona pada 8 Maret.
Selanjutnya adalah kasus 171 yang merupakan wanita 56 tahun, keluarga dari kasus 152.