Bawa Senjata Api Untuk Gagah-gagahan, Residivis di Lubuklinggau Ditangkap

Bawa Senjata Api Untuk Gagah-gagahan, Residivis di Lubuklinggau Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 16:03 WIB
Anggi Amri (19) pemuda bawa senpi rakitan (
Foto: Anggi Amri (19) pemuda bawa senpi rakitan (Raja Adil-detikcom)
Palembang -

Anggi Amri (19) pemuda asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Residivis itu mengaku senpi rakitan dibawa untuk gagah-gagahan.

"Senjata itu selalu dibawa AA ke mana dia nongkrong. Alasan nggak jelas, katanya sih untuk gagah-gagahan," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adrian saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Warga yang sudah resah melihat residivis kasus pencurian itu kemudian melapor ke Polres. Dari laporan warga yang resah itu, polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis 12 Maret siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 12.15 WIB tersangka dapat diamankan di Jalan Pattimura, Mest Jaya Lubuklinggau. Waktu kami digeledah ada ditemukan sepucuk senpi rakitan revolver berikut 2 butir amunisi aktif," katanya.

Tanpa perlawanan, Anggi pun digiring ke Mapolres. Namun di Polres dia mengaku membawa senjata api itu untuk dijualnya seharga Rp 1,5 juta.

"Dari mana asal usul senjata dan apakah ini pernah dipakai untuk kejahatan masih kami dalami. Sebab setelah tersangka ini ditangkap bilang mau dia jual Rp 1,5 juta," katanya.

Atas perbuatannya, Anggi kini ditahan di Mapolres. Ia dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ras/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads