Pemilik dan sopir mobil komando menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere. Pemilik mobil mengaku sempat mempertanyakan izin aksi sebelum menyewakan mobil komando miliknya.
Hal itu disampaikan pemilik mobil, Siswoyo. Dia awalnya ditelepon rekannya bernama Boy yang hendak menyewa mobil komando untuk aksi mahasiswa.
"Saya tanyakan. Ada izin nggak Pak Boy? karena saya kalau ada izin saya tidak keluarkan barang saya," kata Siswoyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (13/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Boy tak memperlihatkan bukti izin, Siswoyo akhirnya mempercayakan untuk kepada Boy untuk menyewakan mobil tersebut. Mobil komando disewakan Rp 2 juta untuk sehari pemakaian.
Siswoyo baru tahu belakangan bahwa aksi tersebut diwarnai pengibaran bintang kejora. Informasi itu didapat dari sopir mobil komando, Kusmayadi.
"(Kusmayadi bilang) Bang ternyata ada pengibaran bendera itu. Masalah nggak? Insya Allah nggak," ujarnya mengulangi percakapan dengan Kusmayadi.
Kusmayadi juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu. Dia mengaku ikut mendengar nyanyian dan pengibaran bintang kejora dalam aksi itu.
"Saya kawal dari Mendagri ke istana, itu cuma orasi nyanyi-nyanyi doang. Sampai di istana saya keluar nyari kopi," ucap Kusmayadi.
Menurutnya, aksi itu berlangsung tertip sejak awal. Dia baru melihat ada bintang kejora yang dikibarkan saat massa aksi sudah berada di depan Istana Kepresidenan.
"(lihat bendera bintang kejora) Di depan istana. 1 bendera gede," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.
(abw/asp)