KPK Panggil Eks Bupati Kukar Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang

KPK Panggil Eks Bupati Kukar Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 10:47 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung Baru KPK. (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Rita dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Khairudin.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Rita telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia bersama Khairudin dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai harta sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

ADVERTISEMENT

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Tonton video Dubes Tunisia Sambangi KPK, Ada Apa?:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads