Jual Amunisi ke Separatis, Prajurit TNI Demisia Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jual Amunisi ke Separatis, Prajurit TNI Demisia Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 10:34 WIB
Pratu Demisia
Foto: Pratu Demisia (antara)
Jakarta -

Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana (28). Demisia yang juga anggota Kodim Mimika terbukti menjual amunisi dan senjata api ke KKB.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Jumat (13/3/2020), sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di kawasan Dok V. Sidang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo SH dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

Tersangka Pratu Demisia sebelumnya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakniMayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang kepada wartawan mengaku, tersangka Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100 ribu per butir sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekan-nya dengan alasan untuk berburu, kata Dendy seraya menambahkan, hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya.

Sebelumnya Selasa (11/2) Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda. Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads