Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku stakeholder dari pemerintah pusat mengungkapkan pola koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Dinkes selaku representasi pemerintah daerah (pemda) diberi data pasien untuk keperluan tracing atau pelacakan.
"Data lab ini dibutuhkan oleh dokter yang merawat untuk merawat pasiennya dan pasien itu punya hak untuk tahu saya (pasien, red) dirawat karena sakit apa. Itu mutlak. Satu sisi dalam konteks hubungan dokter penanggung jawab pasien dengan pasien. Nah kemudian data ini juga kita berikan ke Pemda, dalam hal ini Dinkes dalam kepentingan tracing. Hanya di situ," ujar Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Yuri mempersilakan Dinkes setempat membuat bahasa komunikasi dengan kepala daerah. Asalkan, identitas pasien tidak disebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Dinkes kita kasih karena untuk tracing. Mereka bukan berhak, (tapi) harus punya. Kalau nggak, gimana? Hanya bagaimana Dinas Kesehatan mengomunikasikan otoritas pemerintah daerah itu yang harus hati-hati," ucap Yuri.
Untuk itu, komunikasi pusat dengan daerah dinilai penting. Pendekatan tracing dilakukan karena pergerakan manusia yang dinamis.
"Komunikasi iya. Tetapi sekali lagi kita tidak basis daerah. Pembawa penyakitnya itu orang," ujar Yuri.
(dkp/rfs)