Eks Pejabat Kemenpora Ngaku Punya Utang di Bank Rp 9 Miliar untuk Biaya Kantor

Eks Pejabat Kemenpora Ngaku Punya Utang di Bank Rp 9 Miliar untuk Biaya Kantor

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 22:40 WIB
Sidang eks aspri Imam Nahwari, Miftahul Ulum, terkait dana hibah KONI
Foto: ilustrasi sidang MIftahul Ulum (Faiq-detikcom)
Jakarta -

Mantan pegawai Kemenpora mengaku harus mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan Kemenpora. Uang itu tak diganti sepenuhnya meski sudah disampaikan ke Mentan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Pengakuan itu disampaikan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Deputi IV Kemenpora, Supriyono dalam sidang dengan terdakwa Ulum. Dia harus berutang ke sejumlah bank akibat masalah itu.

"Banyak sekali uang saudara terpakai untuk keperluan kantor?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (12/3/2020).


"Sebenarnya itu bukan uang saya, masih ada uang bank. Saya masih punya tanggungan di beberapa bank, jadi saya per bulan masih harus bayar sekitar Rp 54 juta untuk satu bank, sampai sekarang," jawab Supriyono.

Dia mengatakan, ada uang Rp 9 miliar yang dipakai untuk keperluan Kemenpora. Saat ini uang itu baru dikembalikan Rp 6 miliar meski dia sudah pernah membicarakan hal itu dengan Ulum.

"Saya pernah bicara sama Pak Ulum, saya pernah berkirim surat juga sama Pak Menteri tapi ya sudah, memang sudah tidak ada keputusan itu," ucapnya.



Dia mengaku tak mendapat penghargaan apapun dari usahanya itu. Malah Supriyono merasa dipersulit saat mengajukan pengunduran diri dari Kemenpora.

"Saya minta reward ke mas Ulum tidak dikasih," ucapnya.

"Saya minta pengunduran diri saya sampai tiga kali, waktu itu dua kali map saya tidak kasih," imbuhnya.


Saksi lainnya, mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana juga dihadirkan dalam sidang. Mulyana membenarkan pertanyaan hakim soal sosok Ulum yang 'menakutkan' di Kemenpora karena bertanggung jawab langsung pada menteri.

"Berati nama terdakwa ini suaranya menakutkan juga ya? deputi takut juga itu, kemarin sekretaris takut juga. Yang bisa saya tangkap begitu, memang begitu?" tanya hakim.

"Seperti itu kenyataannya," jawab Mulyana.

Ulum yang merupakan terdakwa dalam perkara ini membantah semua keterangan saksi itu. Keterangan kedua saksi itu menurutnya tidak sesuai fakta.

"Saya menolak ketenangan saksi karena sangat berbeda dengan fakta yang saya alami juga," kata Ulum.

"Tidak ada yang benar yang mulia," imbuhnya.


Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.

Halaman 2 dari 2
(abw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads