Polres Bengkalis menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Kedua tersangka bernama Indra dan Yogi, warga Bengkalis.
"Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya masih diproses lebih lanjut," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriyanto kepada detikcom, Kamis (12/3/2020).
Sigit menjelaskan keduanya ditangkap pada Selasa (10/3) Desa Air Putih. Dalam kasus ini, penyidik masih memburu seorang lagi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang lagi yang memesan narkoba masih diburu," ujar Sigit.
Tonton juga Menelusuri Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu di Jakarta Utara :
Sigit menuturkan keduanya gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan saat bertemu aparat. Saat itu kedua tersangka sedang menaiki sepeda motor.
"Keduanya menggunakan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan, dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan barang bukti narkoba," ucap Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui barang bukti tersebut milik seseorang berinisial A.
"Barang bukti ini akan diseberangkan ke Sei Pakning. Kami masih kembangkan kasus ini," tutup Sigit.