Perdana Tangani Kasus Tembakau Gorila, Polda Gorontalo Tangkap 2 Mahasiswa

Perdana Tangani Kasus Tembakau Gorila, Polda Gorontalo Tangkap 2 Mahasiswa

Ajis Khalid - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 16:35 WIB
Polda Gorontalo menangani kasus peredaran tembakau gorila untuk pertama kalinya, 2 mahasiswa ditangkap (Ajis Khalid/detikcom)
Polda Gorontalo menangani kasus peredaran tembakau gorila untuk pertama kalinya, 2 mahasiswa ditangkap. (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo - Dua mahasiswa di salah satu universitas di Gorontalo, RK alias Pango (20) dan JHM alias Jul (21), ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo karena memiliki narkotika jenis tembakau gorila. Polisi menangkap setelah mendapat info dari masyarakat.

"Anggota mendatangi lokasi kos yang terletak di Jalan Apel, Kota Gorontalo. Kami dapati saudara RK memiliki satu saset plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila," kata Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombes Dewa Putu Gede Artha, di Mapolda Gorontalo, Kamis (12/3/2020).

Penangkapan dilakukan pada akhir Februari lalu. Dia menjelaskan, narkotika jenis tembakau gorila ini didapat RK dari JHM yang dipesan lewat media sosial.

"Satu saset plastik tersimpan dalam dompet dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila tersimpan dalam kotak pembungkus rokok warna hitam yang kesemuanya berada di dalam tas milik RK," jelas Dewa Putu.

Saat dilakukan interogasi, RK mengaku tembakau gorila tersebut dipesan. Kemudian anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menuju rumah JHM di Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo. Keduanya dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu saset plastik yang diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet milik JHM," ungkap Dewa Putu.

Ditambahkannya, tembakau gorila milik kedua mahasiswa sudah diperiksa dan diuji di Puslabfor Cabang Makassar. Diketahui tembakau gorila yang terdaftar dalam golongan 1 sesuai dengan edaran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) Sub-Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono peredaran narkotika jenis tembakau gorila di Gorontalo merupakan yang pertama kali ditangani Polda Gorontalo.

"Kita terus perangi narkoba dan menghukum para pengedar dan pengguna. Karena narkoba sudah merambah ke para pelajar dan mahasiswa," pinta Wahyu. (jbr/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads