Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 15:42 WIB
Mantan Ketua MK Akil Mochtar menyambangi Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedatangannya untuk bersaksi di sidang kasus suap yang menjerat Muchtar Ependy.
Muhtar Ependy (ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Muhtar Ependy. Hakim menyatakan Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana gabungan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Muhtar terbukti menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi perkara Pilkada yang ditangani Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut sempat disimpan di beberapa rekening berbeda termasuk rekening atas mama orang lain. Uang dalam rekening tersebut juga dibelanjakan untuk membeli sejumlah barang.

Terdakwa juga sempat menitipkan uang di brangkas bank. Sebian uang tersebut lalu diserahkan langsung ke Akil sedangkan sebagaian lainnya ditransfer ke rekening istri akil Mukhtar.

ADVERTISEMENT

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta," ujar Sudani.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Muhtar Ependy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, KPK mengatakan akan mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding yang mulia," ujar jaksa KPK.

Akil kini meringkuk di LP Sukamiskin dengan hukuman penjara seumur hidup. Dengan hukuman itu, maka ia menghuni penjara hingga meninggal dunia.

Simak Juga Video "Tok! MK Larang Leasing Tarik Kendaraan Sepihak"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads