Warga Jakut Pecandu Sabu Ini Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

ADVERTISEMENT

Warga Jakut Pecandu Sabu Ini Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 12:18 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah meminta para pemakai narkoba agar dikirim pusat rehabilitasi agar sembuh. Namun dalam kenyatannya, kerap mereka malah dikirim ke penjara. Tidak tanggung-tanggung. Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.

Salah satu yang mengalaminya adalah warga Jakarta Utara (Jakut), Tan Fredy Wijaya. Pria kelahiran 17 Januari 1977 itu awalnya menerima telepon dari nomor tidak dikenal pada 6 Juli 2019.

Suara di ujung telepon menawarkan paket sabu seharga Rp 1,5 juta. Freddy kemudian meluncur ke lokasi untuk membelinya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Paket sabu diselipkan ke sebuah bekas tiket nonton bioskop dan ditempatkan di dekat tong sampah.

Paket sabu itu kemudian disimpan di almari rumah. Keesokan harinya, Freddy ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Freddy kemudian diintrograsi dan diproses untuk diadili.

Pada 14 Januari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Freddy. Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Freddy dihukum 8 tahun penjara.

Freddy juga wajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Freddy tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1825/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt tanggal 14 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/3/2020). Duduk sebagai ketua majelis Nur Hakim dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf.

Dalam rapat di Komisi III DPR, Menkum HAM Yasonna Laoly menilai masalah kelebihan kapasitas lapas dapat diselesaikan--salah satunya-- dengan merehabilitasi pemakai narkoba.

"Terima kasih Pak Ketua (pimpinan rapat, Desmond J Mahesa) Masinton. Ini nanti saya kira ada dua soal ya. Kita harus revisi UU Narkotika. Karena kalau itu sudah direvisi saya yakin overkapasitas akan... harus kita direvisi. Jadi rehabilitasi para pemakai ditimbang, dimasukkan ke dalam," tutur Yasonna.

Simak Juga Video "Menelusuri Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu di Jakarta Utara"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/idn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT