Dua kapal ikan asing (KIA) tanpa bendera kebangsaan yang diduga mencuri ikan di Perairan Selat Malaka di wilayah Aceh ditangkap. Ada 12 anak buah kapal (ABK) asal Myanmar yang diamankan.
"Kapal ditangkap kemarin pagi oleh kapal patroli Hiu 12 di atas Lhokseumawe. Sekarang kapalnya dibawa ke Langsa," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Aceh, Basri, saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Penangkapan dilakukan tim PSDKP karena kedua kapal tersebut memasuki perairan Indonesia. Ketika diperiksa, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kapal tersebut menggunakan pukat harimau yang dilarang di Indonesia. Menurut Basri, saat berlayar, kedua kapal juga tidak memasang bendera kebangsaan.
"Daftar kru kedua kapal tidak sesuai dengan dokumen kapal dan mereka diduga melakukan penangkapan ikan di daerah landas kontinen Indonesia," jelas Basri.
Basri menyebut tiap kapal itu membawa enam ABK. Semua ABK berjumlah 12 orang berkewarganegaraan Myanmar.
"ABK yang ditangkap akan dibawa ke PSDKP di Banda Aceh," jelas Basri.
(agse/jbr)