Sidang Kasus Anjing Disiram Soda Api, Istri Sebut Terdakwa Idap Bipolar

Sidang Kasus Anjing Disiram Soda Api, Istri Sebut Terdakwa Idap Bipolar

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 21:15 WIB
Sidang penyiraman 6 anjing pakai soda api (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Foto: Sidang penyiraman 6 anjing pakai soda api (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Istri terdakwa kasus penyiraman anjing dengan soda api, Lena, menyebut suaminya, Aris Tangkelabi Panding, mengidap bipolar. Lena juga menyebut Aris sosok orang yang bersih dan tidak suka dengan kotoran.

"Aris itu sakit jiwa. Kalau sakit jiwa ada beberapa tingkatan. Tingkatan sakit jiwa yang saya tau dia bipolar. Karena saya pernah diminta surat dari kantor Aris tentang pemeriksaan sakit jiwa. Saya tahu dia sakit bipolar karena dia diperiksa di RSIA Bunda," ujar Lena saat bersaksi d PN Jakpus, Selasa (11/3/2020).

Dia juga menyebut Aris terkadang suka tak sadarkan diri. Emosi dalam dirinya juga disebut sering tidak teratur dan terkadang tidak bisa mengendalikan emosinya.

"Dia suka bersih-bersih, kalau dia belum tidur mulutnya nggak bisa berhenti soal kebersihan. Dia suka pergi dan lempar sesuatu, mungkin itu puncak dari bipolar karena tekanan jiwanya suka datang dia kadang nggak sadar," ucap Lena.



Hal senada juga diucapkan Nadia yang merupakan anak dari Aris yang juga menjadi saksi mengatakan emosi Bapaknya terkadang tidak terkontrol. Bahkan, dia menyebut Aris pernah menendang pintu bajaj saat mengantar Nadia ke sekolah dulu.

"Papa pernah tendang pintu bajaj. Itu bukan cuma sekali itu sering," ucap Nadia.

Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara ini lantas meminta bukti surat keterangan rumah sakit terkait kejiwaan Aris. Keluarga Aris diminta menyerahkan bukti itu sebelum putusan Aris.

"Tolong dokumennya dilampirkan. Ada dari RS Grogol, RSIA Bunda, itu yang barangkali tahu istri dan anaknya. Tolong dokternya dihadirkan dokternya," ucap hakim.



Dalam kasus ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Aris karena tega menyiram anjing iparnya menggunakan air soda api. Aris Tangkelabi Panding didakwa melakukan penganiayaan hewan hingga mengakibatkan luka dan cacat pada hewan.

"Terdakwa menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat 1," ujar jaksa Andri Saputra dalam dakwaannya yang dibacakan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jaksa Andri menilai perbuatan Aris melampaui batas karena telah menyebabkan hewan cacat, luka berat, dan mati. Dia menyebut tindakan Aris itu disengaja.

"Terdakwa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, perbuatan itu mencapai tujuan itu lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka berat lainnya atau mati," kata jaksa.

Kasus ini bermula ketika Aris yang tinggal di kediaman Jally Wenny Monggilala selaku ipar dan adik Aris, Andarias Lapik Ballo di Jalan Keramat, Senen, Jakarta Pusat. Aris saat itu bertugas membersihkan kotoran-kotoran anjing itu.

Kemudian pada 3 November 2019 seekor anjing dari ras mixed milik Jally melahirkan sebanyak lima ekor anak anjing yang berumur sekitar 1 bulan. Oleh karena itu, Aris, kata jaksa, merasa kesal dengan anak-anak anjing itu karena kewalahan mengurusi anjing itu sehingga dia menyiramkan soda api ke lima anak anjing itu.



"Terdakwa mengambil sisa bubuk soda api sebanyak setengah bungkus, kemudian terdakwa bawa ke belakang rumah lalu terdakwa memasukkan dalam gelas plastik dan terdakwa mencampur soda api dengan air lalu terdakwa menyiramkan ke anjing ras mixed itu berikut dengan lima anaknya yang ada di kandang dekat kamar mandi," ujar jaksa.

Jally kemudian menghubungi Yayasan Natha Satwa Nusantara dan anjing itu dibawa ke klinik hewan dokter Cucu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mendapat perawatan. Akibat perbuatan Aris, anjing beserta lima anaknya itu mengalami luka dan cacat.

"Hewan jenis ras mixed itu mengalami luka lepuh yang cukup berat disertai kerontokan rambut pada keempat kaki dan mata kanan bengkak. Hingga akhirnya lima ekor anak anjing itu mati karena luka bakar. Seekor induk anjing menjadi cacat karena keempat kakinya terkena luka bakar yang cukup parah," jelas jaksa Andri.

Aris didakwa melanggar Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 302 ayat 2 KUHP Pidana.

Halaman 2 dari 2
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads