Ahli KPK: Edaran MA soal Larangan Praperadilan DPO Bersifat Perintah

Ahli KPK: Edaran MA soal Larangan Praperadilan DPO Bersifat Perintah

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 19:00 WIB
Saksi tersebut yakni ahli hukum administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.
Saksi ahli hukum administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra. (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

KPK menghadirkan ahli hukum administrasi negara dalam sidang praperadilan Nurhadi cs. Ahli dari KPK itu menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buron tersebut bersifat perintah.

Saksi tersebut adalah ahli hukum administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra. Dia awalnya ditanya oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, tentang sifat SEMA tersebut.

"Sifat memerintah dari SEMA ini imbauan atau kewajiban?" tanya Maqdir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab pertanyaan itu, Riawan berpendapat hal tersebut bisa ditentukan dari substansi SEMA. SEMA Nomor 1 Tahun 2018 itu, kata dia, merupakan perintah untuk dipatuhi karena berisi larangan.

"Harus melihat substansinya dulu. Kalau substansinya larangan, maka sifatnya perintah bagi pengadilan," jawab dia.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan sifat SEMA secara objektif maupun subjektif. Secara objektif, SEMA itu menurutnya bisa memiliki kekuatan seperti peraturan perundang-undangan.

"Secara subjektif, bagi peradilan ini bentuk pengarahan, bentuk pengarahan dari MA," imbuhnya.

Menurutnya, ada sanksi yang bisa diberikan jika pengadilan tak mematuhi SEMA tersebut. Dia memberikan perumpamaan dengan sanksi pada sistem pemerintahan.

"Jadi ada seperti dalam konteks pemerintah juga, bagi pejabat lebih rendah tidak mengikuti pejabat lebih tinggi ada sanksi administrasi juga. SEMA ini seperti alat komunikasi para ketua pengadilan dan para hakim," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads