Cerita Eks Sesmenpora yang Mundur Gegara Kerap Dimintai Uang Aspri Imam Nahrawi

Cerita Eks Sesmenpora yang Mundur Gegara Kerap Dimintai Uang Aspri Imam Nahrawi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 14:21 WIB
Mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Alfitra Salamm. (Foto: Zunita/detikcom)
Mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Alfitra Salamm (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengaku tidak nyaman selama bekerja di Kemenpora. Alasannya, dia mengaku sering dimintai uang oleh asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang mengatasnamakan Imam.

Alfitra menceritakan puncaknya dia memutuskan keluar dari Kemenpora itu saat Ulum meminta uang Rp 5 miliar. Saat itu dia mengaku mantap menyerahkan surat pengunduran diri ke Imam.

"(Ulum bilang Rp 5 miliar) untuk kepentingan terdakwa waktu itu," kata Alfitra saat bersaksi di sidang Imam di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfitra mengaku saat dimintai uang Rp 5 miliar itu dia langsung mantap membuat surat pengunduran diri. Dia juga mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman bekerja di Kemenpora saat Imam masih menjabat Menpora.

"Saya waktu itu hanya merenung saja, saya nggak mungkin bisa bantu, uang juga tidak ada peruntukan. Kemudian saya juga sudah merasa di kantor ini tidak kondusif, tidak nyaman, maka bulan Juni saya sudah mengundurkan diri," katanya.

ADVERTISEMENT

Surat pengunduran diri Alfitra itu dilayangkan pada 20 Juni 2016. Saat itu, kata Alfitra, Imam langsung menyetujuinya dan membalas surat itu melalui aplikasi chatting WhatsApp.

"Saya tidak jumpa, tapi saya WA sekitar magrib, terdakwa sampaikan terima kasih dan terima pengunduran diri. Kira-kira intinya gitu, setelah itu tidak ketemu lagi," ucapnya.

"Setelah mengundurkan diri, saya tidak pernah berjumpa lagi, baru beberapa bulan, baru berjumpa lagi," imbuhnya.

Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads