Eks Sesmenpora Akui Serahkan Uang Rp 300 Juta ke 'Big Boss' Imam Nahrawi

Eks Sesmenpora Akui Serahkan Uang Rp 300 Juta ke 'Big Boss' Imam Nahrawi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 13:09 WIB
Ada yang berbeda dari penampilan Imam Nahrawi saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ya, ia terlihat mengenakan peci bertuliskan NU.
Foto: Eks Menpora Imam Nahrawi dalam sidang suap hibah KONI di PN Tipikor, Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengaku sering dimintai uang oleh asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Alfitra mengatakan sering tertekan karena Ulum kerap meminta uang yang jumlahnya bervariasi.

Hal itu dikatakan Alfitra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Alfitra mulanya menjelaskan pernah dimintai uang oleh Ulum yang nantinya uang itu diperuntukkan untuk organisasi keagamaan yang dilaksanakan di Jombang, Jawa Timur.

"Waktu itu (Ulum) mengatakan begini, bahwa 'big boss' butuh bantuan, mau ada kegiatan keagamaan pada 6 Agustus maka urgent untuk dibantu," ujar Alfitra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfitra mengaku pada saat itu mendapat ancaman dari Ulum. Dia mengaku diancam akan dicopot jika tidak menyerahkan uang untuk organisasi keagamaan itu.

"Beliau (Ulum) bilang ini harus diberikan kalau tidak jabatan saya sebagai sesmenpora akan dievaluasi, dicopot," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Alfitra mengatakan selama 2016 itu Ulum meminta uang kepada Alfitra sebesar Rp 300 juta untuk organisasi keagamaan. Kemudian permintaan kedua, di tahun yang sama berjumlah Rp 5 miliar.

Alfitra menjelaskan awalnya Ulum meminta uang Rp 500-700 juta untuk organisasi keagamaan. Namun, dia mengaku tidak memiliki uang dan anggaran Kemenpora juga tidak ada. Akhirnya karena terus didesak Ulum dan takut akan dicopot, dia pun meminta bantuan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Hamidy bilang kita juga nggak ada uang, akhirnya karena Pak Hamidy ini adalah seorang pengusaha, dia punya uang ya dia akhirnya bantu," jelasnya.

Ending menyanggupi permintaan Alfitra untuk membantu menyerahkan uang ke Imam sebesar Rp 300 juta. Ending, kata Alfitra, langsung menghubungi Bendara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima yang bernama Lina Nurhasannah.

Simak Video "Sesmenpora Duga Ada Owner Klub Sepakbola Terlibat Pengaturan Skor"

Setelah terjadi komunikasi antara Lina, dan telah disepakati jumlah uang yang diberikan. Akhirnya Alfitra bersama Ending pergi ke Jombang, Jawa Timur untuk menghampiri Imam dan Ulum yang sudah lebih dulu ada di sana untuk menghadiri acara organisasi keagamaan yang dimaksud.

"Kita ke kota Jombang, (temuin) Ulum sama Pak Menteri," katanya.

Alfitra menjelaskan setelah sampai di tempat tujuan mereka langsung memberikan uang Rp 300 juta yang ditaruh di dalam tas ke Ulum. Menurut Alfitra saat penyerahan uang itu, Imam berada di jarak 15 meter dengan Ulum.

"Saya serahkan uang langsung ke Ulum, ada Pak Hamidy di samping saya. (Disaksikan terdakwa) terdakwa kelihatan tetapi jaraknya sekitar 15 meter," jelasnya.

Setelah menyampaikan uang ke Ulum, kemudian Alfitra mengaku langsung menemui Imam. Saat pertemuan itu, Imam mengucapkan terima kasih ke Alfitra.

"Saya menyampaikan kepada terdakwa 'mohon maaf baru sekarang saya bisa bantu', kata terdakwa 'terimakasih'," ucap Alfitra menirukan percakapannya dengan Imam kala itu.

Alfitra juga adanya sindiran dari mantan Staf Khusus Kemenpora, Faisal Reza, terkait dengan uang Rp 300 juta yang diperuntukkan untuk acara organisasi keagamaan. Hal itu diketahui saat jaksa menanyakan perihal itu ke Alfitra.

"Terkait permintaan bantuan acara keagamaan, apakah ada staf terdakwa lain yang mendorong berikan dana?" tanya jaksa KPK.

"Ada. Stafsus (namanya) Faisal Reza. Dia bilang ini satu-satunya kementerian yang belum setor. Kamu harus setor," jawab Alfitra.

Alfitra menjelaskan maksud Faisal saat itu Kemenpora menjadi satu-satunya kementerian yang belum menyetorkan uang ke organisasi keagamaan itu. Dia juga mengaku ditekan oleh Ulum untuk mencari dana.

"(Maksudnya) kementerian yang di bawah organisasi keagamaan itulah. Saya ditekan supaya bantu," tutur dia.


Imam Nahrawi Bantah Terima Uang Rp 300 Juta

Dalam persidangan ini, Imam yang duduk sebagai terdakwa juga membantah keterangan Alfitra terkait penerimaan uang Rp 300 juta. Imam membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan Alfitra dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Surat perjalanan dinas nama Ulum tidak ada, kemudian bapak bersaksi bapak sampaikan uang ke ulum. Saya katakan di sini, saya nggak pernah beetemu saudara di Jombang," ucap Imam di kursi terdakwa.

"Saya bertemu dengann peserta muktamar itu di Hotel Fatma, setelah itu saya pulang ke rumah. Jadi yang mulia saya sanggah kesaksian itu," imbuhnya.

Untuk diketahui Ending Fuad Hamidy merupakan terpidana dalam kasus ini. Ending lebih dulu dihukum dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ending terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.

Dalam persidangan Ending terdahulu, uang Rp 300 juta ini juga sempat disinggung. Hal itu dikatakan oleh Lina Nurhasanah selaku Wakil Bendahara KONI yang bersaksi sidang terdakwa Ending Fuad Hamidy.

"Jadi kalau enggak salah sekitar di awal, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy malam itu berangkat ke Surabaya dan Pak Alfitra saat itu," jelas Lina yang saat itu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

"Menurut info Pak Hamidy untuk Muktamar NU," sambung Lina kala itu.

Halaman 2 dari 4
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads