Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggugat keppres pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK ke PTUN Jakarta karena dinilai belum cukup umur. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menghormati upaya hukum yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu.
"Sudah saya tanggapi kok bahwa kami menghormati dan kami kalau merasa memang penting kami menghormati. Silakan saja," kata Nurul Ghufron di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Ia menilai lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran. Untuk itu, ia akan mengikuti setiap proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar-tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait keppres pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK. Alasannya, Ghufron belum cukup umur. Saat dilantik, usianya baru 45 tahun. Padahal UU KPK mensyaratkan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat keppres dari Saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (11/3).
"Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan.
Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kurnia, keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.
Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir pada 22 September 1974).
Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
KPK sebelumnya juga sudah memberi penjelasan. KPK mengatakan pemilihan Nurul Ghufron sudah melalui serangkaian proses, dari Pansel hingga DPR yang saat masih mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. KPK menyebut pemilihan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kemudian, pada 17 Oktober 2019, terbit Undang-Undang KPK yang baru hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK yang lama tersebut tentu tidak dapat diberlakukan surut.
Selain itu, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam Surat Keputusan (SK) Presiden itu, terdapat fatwa Mahkamah Agung terkait kedudukan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Ali mengatakan pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK sudah sah.
"Saya kira sudah sangat jelas di situ bahwa kemudian pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel ketika sampai kemudian di SK presiden yang bisa dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung. Jadi nilai yang menjadi dasar dari untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK hingga saat ini," tutur Ali.
(ibh/asp)