Cegah Corona, Anies Tiadakan Car Free Day 2 Minggu ke Depan

Cegah Corona, Anies Tiadakan Car Free Day 2 Minggu ke Depan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 10:39 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan (Soraya Novika/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan dalam dua minggu ke depan. Peniadaan car free day itu untuk mencegah penularan virus Corona.

"Kegiatan hari minggu hari bebas kendaraan bermotor atau car free day, untuk dua pekan ke depan demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan maka dua minggu ke depan Pemprov DKI meniadakan HBKB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Anies menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan terkait car free day setelah dua minggu ditiadakan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dua minggu kami pantau lagi. Ini kami lakukan sambil melihat bagaimana perkembangan," ujarnya.

Anies mengatakan pihaknya sejak awal telah membuat beberapa langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Corona. Salah satunya pembentukan Tim Perizinan terkait acara keramaian.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Pasar Terkenal di Roma Pun Kini Tampak Sepi:

Tim Perizinan akan mengecek sejumlah faktor, seperti jumlah peserta, jenis kegiatan, hingga intensitas kontak dalam acara itu. "Dari situ apakah diizinkan atau ditunda atau dibatalkan, ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi," tuturnya.

Selain itu, Anies mengatakan Pemprov telah menerapkan langkah pencegahan di internal. Jajaran Pempov yang memiliki gejala seperti virus Corona harus melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Bila terjadi di jajaran Pemprov ada pribadi yang memiliki gejala seperti Corona maka yang bersangkutan harus melapor ke Dinkes. Kalau Dinkes bilang harus pemeriksaan dan harus isolasi diri sampai nunggu hasil akan diwajibkan ikut instruksi Dinkes," ucapnya.

Meski harus menjalani karantina di rumah, pegawai tersebut tidak akan dikenai pemotongan gaji. Dia juga harus mengikuti prosedur dari Dinkes.

"Tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan kerja, karena dia di rumah untuk menyelamatkan dirinya, kolega, dan tetangga," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads