Eks Dirut Pertamina Karen Divonis Lepas, Mahfud: Putusan MA Harus Diikuti

Eks Dirut Pertamina Karen Divonis Lepas, Mahfud: Putusan MA Harus Diikuti

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 21:02 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen tampak melambaikan tangan.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara terkait hal itu.

"Saya menanggapi ya karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum, produknya. Dan itu sudah inkrah," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Mahfud menolak berkomentar lebih jauh terkait substansi kasus yang menjerat Karen. Dia hanya mengingatkan tiap putusan dari MA adalah putusan yang bersifat final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak tahu saya. Nggak tahu kasusnya. Pokoknya kalau putusan Mahkamah Agung sifatnya mengikat. Kasusnya seperti apa saya nggak tahu. Pokoknya kalau sudah diputus oleh MA selesai. Kita tidak suka pun ya tetep aja berlaku," sebut Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, MA melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3).

"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads