KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi cs

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi cs

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 15:48 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa KPK, Kamis (6/10/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 8 jam.
Nurhadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK membacakan jawaban atas praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi Nurhadi dan kawan-kawan. Dalam jawabannya, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Sudah selayaknya permohonan praperadilan dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, saat membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (10/3/2020).

Dalam sidang, tim hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Nurhadi cs sudah berdasarkan dua alat bukti. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke alamat tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPDP sudah diberikan sesuai hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka adalah sah karena sudah berdasarkan 2 alat bukti," ujarnya.

KPK membantah mengirim SPDP untuk Nurhadi ke rumah kosong di Mojokerto. Menurut KPK, SPDP itu telah dikirim ke empat alamat rumah Nurhadi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK ragu akan keabsahan surat kuasa yang dipegang kuasa hukum Nurhadi dalam praperadilan ini. Surat kuasa itu tertanggal 16 Januari 2020, sedangkan Nurhadi cs sudah berstatus DPO sejak 11 Januari 2020.

"Termohon meragukan keabsahan kuasa karana pemberian kuasa tanggal 16 Januari 2020 diberikan oleh orang yang tidak jelas keberadaannya," ucap tim biro hukum KPK.

"Hingga sidang hari ini pun para pemohon tidak diketahui keberadaannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3).

KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads