Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hadir langsung menyaksikan sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan dua tersangka lainnya. Nawawi mengaku kehadirannya hanya untuk memberikan support pada tim hukum KPK.
"Beri support saja, beri dukungan saja sama teman-teman," kata Nawawi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (9/3/2020).
Nawawi juga berbicara soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang praperadilan yang diajukan tersangka berstatus DPO. Menurutnya, surat edaran itu menganjurkan hakim menolak praperadilan tersangka berstatus DPO seperti yang diajukan Nurhadi saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma imbauan saja kepada para hakim, nah mudah-mudahan diikuti oleh para hakim, kita berharap gitu kan," ucapnya.
"SEMA itu kan Nomor 1 Tahun 2018 kalau tak keliru. Seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang susah dalam status DPO. Kalau seandainya disebutkan, jadi di situ kalau sudah didaftarkan lebih dahulu baru di-DPO-kan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Dalam sidang itu, kuasa hukum Nurhadi kliennya tak pernah menerima SPDP secara langsung dari KPK.
Nurhadi dan menantunya baru tahu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan konferensi pers. Untuk itu, Nurhadi cs meminta hakim mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang dikeluarkan KPK.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kuasa hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang.
(abw/asp)