Jumlah korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali bertambah. Saat ini jumlah korban yang menggugat sebanyak 312 orang.
"Awalnya 243 orang bertambah jadi 312 orang, ini yang terdaftar sebagai penggugat untuk banjir Jakarta 1 Januari 2020. Nah, itu dengan data verifikasi yang lengkap," ujar Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Selasa (10/3/2020).
Jumlah ini tersebar dari berbagai wilayah di Jakarta. Dengan rincian Jakarta Barat 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azas mengatakan jumlah ini bertambah setelah adanya permintaan hakim untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen. Tidak hanya itu, jumlah kerugian juga disebut bertambah, dari 42,33 miliar menjadi 60,9 miliar.
"Ada perubahan tadi, karena kan permintaan majelis hakim untuk perubahan principal, lalu ada juga kita masukin korban-korban yang verifikasinya lengkap," kata Azas.
"(Total kerugian) Rp 60,9 miliar," tuturnya.
Simak Juga Video "M Taufik soal Pansus Banjir: Kan Mau Cari Solusi, Bukan Nyalahin Orang"
Diketahui, PN Jakpus seharusnya memberikan putusan sela terhadap gugatan ini. Namun sidang ditunda karena ketua majelis sakit dan dilanjutkan pada 17 Maret 2020.
"Penetapan sudah selesai, sudah siap, namun ketua majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Persidangan dengan agenda penetapan, tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini," ujar anggota majelis Bintang Al dalam persidangan.
Gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.