Cegah Corona di Sekolah, Nadiem Minta Hindari Kontak Fisik-Tak Berbagi Makanan

Cegah Corona di Sekolah, Nadiem Minta Hindari Kontak Fisik-Tak Berbagi Makanan

Rahel Narda C - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 12:33 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran soal pencegahan virus Corona di satuan pendidikan. Dia meminta sekolah memastikan semua orang cuci tangan pakai sabun (CTPS) hingga hindari kontak fisik langsung.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan itu diteken pada Senin (9/3/2020). Surat itu ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, serta kepala sekolah di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja saudara," tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, Nadiem meminta warga di satuan pendidikan mencuci tangan pakai sabun minimal selama 20 detik. Selain itu, dia mengingatkan warga di satuan pendidikan agar menghindari interaksi fisik secara langsung, seperti bersalaman hingga berpelukan.

"Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya," tulis salah satu poin dalam edaran yang diterima detikcom pada Selasa (10/3/2020).

ADVERTISEMENT

Simak Video "WHO: Ancaman Virus Corona Jadi Pandemi 'Sangat Nyata'"

[Gambas:Video 20detik]

Berikut ini merupakan 18 instruksi dari Nadiem terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan:

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan Covid-19.

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya.

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads