Rektorium Trisakti Adukan Ketua PN Jakbar ke KY
Selasa, 06 Des 2005 15:41 WIB
Jakarta - Rektorium Trisakti melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Muchtar Ritonga ke Komisi Yudisial (KY) karena lalai menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus perebutan Universitas Trisakti. "Ketua PN Jakbar tidak pernah melaksanakan eksekusi putusan MA. Padahal sudah diperingatkan oleh MA," kata Ketua Rektorium Trisakti Andi Andojo Soetjipto.Hal ini disampaikan Andi di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2005). Pada saat MA telah mengeluarkan putusan kasasi, menurut Andi, Ketua PN Jakbar justru memenangkan gugatan baru dari Rektor Trisakti 22 hari setelah putusan dibacakan.Laporan tersebut diterima 4 anggota KY yakni Zaenal Arifin, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, Soekotjo Soeprapto.Seperti diberitakan, konflik internal di kampus 'reformasi' itu berawal ketika Thoby Muthis, yang menjabat sebagai rektor, berniat mengubah statuta universitas sekitar bulan September 2002. Tindakan ini ditolak mentah-mentah oleh pihak Yayasan Trisakti dengan memecat Thoby.Selanjutnya kasus ini bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan Thoby dalam kasus ini. Putusan ini tidak diterima oleh pihak yayasan dengan mengajukan banding. Upaya itu membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan keputusan PN Jakarta Barat.Kini ganti kubu Thoby yang tidak terima, mereka melayangkan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta itu. Namun upaya hukum Thoby ini gagal. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2005, MA memperkuat keputusan PT DKI Jakarta.
(aan/)











































